inti permohonan
inti permohonan warga kampung Cirapuhan , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman
Dengan segala hormat bersama ini kami mohon Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia dengan kebijaksanaannya untuk menandingkan
1 pbb 90 m dan atau bersama lain lainnya dengan melawan pbb / objek 15.000 meter dan lain lainnya yang mana diduga oknum mafia tanah yang didalam nya ada lah hasil intimidasi dan penghalangan hak dan atau semacamnya
2 kami dengan kuasa pak slamet dan atau petisi dan lain lainnya dengan shm 270 m dan 868 meter
3 kami dengan kuasa dan petisi dan copy ajb tomi tahun 1956 dengan melawan shm 80 m
4 kami dengan kuasa lukman turunan ke 6 nawisan dan petisi dengan melawan ev 3742 dan atau 6467 dan atau bersama ev 3740 dan 3741
5 kami cicit dari matrawi pejuang purn tni Polri dengan melawan oknum yang jadi para pihak yang diduga diadu dombanya yaitu pihak tni polisi dan aparat dengan rakyat
6.setitik darah kami dan sumpah kami dengan melawan alas hak dan lain sebagainya pihak jaringan mafia tanah yang diduga kolusi saling gugat
7. kami bersama dengan beberapa tanaman penghijauan bersama yang lainnya dengan melawan gedung dan atau tanda penguasaan lainnya yang mana diduga beraafiliasi jaringan mafia tanah dengan modus saling gugat
Bahwa dengannya dan satu kesatuan beberapa penjelasan baik berupa surat dan atau blog dan atau video dan atau berserta bab alat bukti dan atau lainnya termasuk menitipkan amanah pada beberapa pihak
Bahwa selanjutnya kami mohon :
Mengingat Dalam Sistem Hukum Indonesia terdapat 3 Lembaga Tinggi
Bahwa perkara perdata ( dan atau pun pidana ) yang mempengaruhi perdata lainnya pada kasus tanah Dago dimaksud dalam hal ini di BATAL DEMI HUKUM dan atau NON Executable kan dan atau selanjutnya ditarik dari Lembaga Yudikatif menuju kepada lembaga Legislatif dan atau bersama lembaga Ekskutif . Dengan segala Hormat mohon semua lembaga Yudikatif dengan sukarela untuk mempertimbangkan nya mengingat kasus ini kami menganggap jauh dari keputusan Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa karean diduga bukan gugatan murni Namun Kolusi Gugatan dan atau Rekayasa Gugatan dan atau semacamnya yang mana penjelasannya adalah pihak Penggugat diduga bekerjasama dengan Pihak Tergugat Utama dan simpatisannya yang ditempatkan sebgai tergugat dan atau ditempatkan pada pihak yang belum masuk perkara hukum dalam hal terkait yang dimaksudkan .
Komentar
Posting Komentar