Modus Mafia Tanah Dago Memanipulasi apa ...

 Modus Mafia Tanah Dago Memanipulasi apa ...

Modus Mafia Tanah  diduga kuat memanipulasi berikut Ini 

Apa ? Diduga memanipulasi apa !

Siapa ? Diduga memanipulasi siapa !

Kapan ? Diduga memanipulasi waktu atau Kapan

Bagaimana ? Diduga memanipulasi bagaimana !

"Apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana" adalah kata tanya dalam Bahasa Indonesia yang digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai suatu hal, yaitu: Apa (menanyakan benda/objek), Siapa (menanyakan orang/manusia), Kapan (menanyakan waktu), Di mana (menanyakan tempat), Mengapa (menanyakan alasan/penyebab), dan Bagaimana (menanyakan keadaan/proses/cara). 

Berikut ini analisa kami yang ada di sidang ( Bukan Analisa sidang versi Demo atau diskusi )  : 

Apa ? Bahwa dianggap sebagai penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan 

yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan

Yang Maha Esa 

Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,

Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya 

Dimana ? Dago Elos dan atau rw 02 ( lokasi letak EV 3740,3741 , 3742 ) ditambah 

dan 6467

Mengapa ? dan Bagaimana Karena warisan kakek nya 3 buah Eigendome verponding 

George Hendrik Muller bernomor ( 3740 , 3741 dan 3742 ) luas 6,3 ha . 

 melawan 

karena warisan bapaknya asep makmun , karena kesepakatan didi koswara dengan 

yayasan ema alias Ny Nini karim . Karena kesepakatan dengan 

hak barat Eiegendome Verponding Verponding Bu Raminten cs 

Kapan ? 

1. sekitar 1900 dan lainnya  hingga 1930 an melawan 1950 an hingga 1960 an

2 . sekitar 1990 an hingga 2015 / 2016 melawan 1980 an hingga 2013/2014/2015/2016

3. 10 November 2016 / 30 november 2016 melawan  1 Juni 2016 / 30 November 


Berikut ini analisa kami yang ada di sidang , juga Analisa sidang terkait Demo atau diskusi 

juga analisa sidang terkait Riwayat dan atau lainnya :  

Apa ? Bahwa dianggap penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan 

yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan

Yang Maha Esa . 


Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat 

yang mana tak sesuai aturan Negara dan Agama 

Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,

Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya 

Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga mereka adalah satu jaringan . 

mereka satu jaringan yang melibatkan bukan pihak nya yaitu ,

 tergugat 334 ( terminal Dago / Dinas Perhubungan ) - Penilaian kami kuasa hukum nya cerdas

dan konsisten dalam sidang di PN Bandung ,Penilaian kami kuasa hukum nya

tergugat 335 ( Kantor Pos / PT pos ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus 

dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung 

Penilaian kami kuasa hukum nya

tergugat 88 ( mina ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus 

dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung . 

Sekain itu warga tergugat bercampu aduk antara simpatisan nya dan atau 

warga dago elos atau warga rw 02 yang berjuang  ( kami hanya merekomendasikan 

pejuang dari dago elos dan atau rw 02 adapun bila dari rw 01 atau kampung cirapuhan

ikut terlibat ketika itu dan atau setelah diduga kuat itu adalah jaringan nya . 


Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat 

Karena Penggugat mustahil bisa mendata 336 tergugat tanpa di bantu tergugat utama 

dan atau simpatisan nya dan atau suatu jaringan . Sehingga indikator nya jaringan yang 

sama lah yang membentuk dan atau penunjuk para penggugat dan atau tergugat utama 

dan atau simpatisannya . Kemudian menggabungkan benar dan salah dalam jawaban ` siapa ? `


Bahwa kemudian jawaban atas  ` siapa  ` dijadikan jalan nya sidang perdata

 dan atau kemudian pidana  . Kami akan memberikan kembali gambaran nya

` Siapa diantara warga yang tergugat ?  Kami akan menjelaskan dengan 

menjadikan contoh keluarga Udin Sudinta yaitu adalah terkait sebagai tergugat no 22,

no 69 , no 99 , no 232 , no 233 dan no 301 . Pihak pembela Isidenti Tergugat utama 

mengemukakan dalam eksepsi dan atau sanggahan dan semacamnya ` erorr in person ` 

( artinya salah pihak atau salah orang ) 


Dari Sini kami menjelaskan adanya fakta di lapangan dan atau fakta di sidang dan juga

kami berusaha menjelaskan modus nya . Pada akhir nya Hakim memutuskan bahwa yang

kemukakan oleh pembela isidentil ( tergugat II asep makmun ) tak beralasan hukum ( Baca PN

hal 90 hingga akhir ) . Fakta di lapangan kekuarga Udin S hampir identik terkait dengan objek nya sebagai 

tergugat no 22 , 69 , 99 . 232 , 233 dan 301 . Kami menjelaskan ` hampir identik terkait  ` namun kami tidak mengatakan hak keluarga udin S . 

Berikut penjelasannya no 22 hampir identik yang di pakai Indrayani binti Udin . 

no 69 hampir identik dengan kios tambal ban di pagar terminal dago . 

no 99 hampir identik dengan warung kopi di pagar terminal . 

no 232 hampir identik dengan yang pakai cepi bin udin . 

( padahal anak cepi kan banyak . kenapa jawaban siapa tergugat 

no 232 dan tergugat 233 cepi . ini lah yang kami hendak jelaskan 

bahwa benar tidak  nya jawaban ` siapa ` itu menjadi pola permainan

mafia jaringan mafia tanah ini untuk menjalankan kasus ini . sehingga

menjadi tampak nyata gugatan  ( murni ) adapun analisa kami Rekayasa. 

Selanjutnya 233 hampir identik dengan yang di operkan ke Pak Dirman

oleh Udin s Alm . namun tergugat 233 diatas nama kan Cepi yaitu 

anak udin s . Disisni kami menjelaskan kekhawatiran bila Dirman dicatat

sebagai tergugat kemungkinan kami ( muhammad basuki yaman ) dan atau 

pihak yang paham lah yang akan membantu nya yang mana tidak terlibat

jaringan mafia tanah ini . 


Perlu juga kami jelaskan paham hukum dalam kasus ini belum tentu juga

akan bisa mengungkap kasus . Karena butuh pemahaman dan atau pengetahuan

akan wilayah dan juga pemahaman riwayat dan lainnya . Sehingga memahami betul

jawaban ` siapa ` adalah salah satu pola modus jaringan mafia tanah . 


Siapa  ` Penggugat , kenapa  dan bagaimana , Kapan dimana ?  Dalam perkara perdata 

juga yang menjadi modus dianatara jaringan ini , 

Siapa  ` tergugat , kenapa  dan bagaimana , Kapan ,  dimana ? 

Bahwa saya menjelaskan hal yang tak perlu pemahaman ilmu hukum yang luas . 

Dan atau ilmu penyidikan dan atau ilmu forensik yang tinggi dan atau semacamnya. 

Kami menjelaskan gambaran yang ada di sidang dan atau fakta lapangan dan atau sejarah . 


Bahwa penggugat mengemukakan george  Hendrik Muller punya eigeindome verponding 

di Dago Elos . Bahwa Oleh tergugat utama sepakat bahwa semua para tergugat adalah penggarap

Bu Raminten di Dago elos ( Baca PN hal 80 dan seterusnya ) . Bahwa kami telah

 menjelaskan siapa yang ber korelasi dengan dimana . sehingga kami menekan kan 

` jawaban` Dimana . Kami menjelaskan bahwa diduga kuat pihak yang menyebut

jawaban ` di mana ` dengan Dago Elos bermasalah . 


sebagai perbandingan adalah Tergugat no 88 dan atau tergugat 334 , jawaban ` di mana `  dikatakan oleh mereka Dago ( tanpa kata elos ) . Indikator adanya kolusi adalah 

pihak tergugat memohon supaya hakim...   memerintahkan memproses ...  di rw 02 .  

Bahwa dimana lokasi sengeketa menurut diduga kuat bermasalah menjawab Dago Elos 

dan atau rw 02 . Dago Elos artinya wilayah yang sengketa di kelurahan Dago di rw 02 bukan

 di rw 01 dan atau bukan di kampung cirapuhan . Beda arti bila menyebutkan Dago , Dago bisa berarti

 rw 01 dan atau rw 02 . 


Hal jawaban dimana ini sangat penting untuk mengungkap fakta karena menyangkut hak . 

EV 3742 dan EV 6467 hampir identik dengan objek yang di kampung cirapuhan 

dan atau rw 01 . Bahwa Wakil ketua Komisi II Dede Yusuf menyampaikan kepada Mentri 

Atr Bpn Nusron Wahid sekitar april 2025 dalam rakernas , 

Bahwa Laporan Muhammad Basuki Yaman warga kampung Cirapuhan : 

nama kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos . Bahwa disini menjelaskan bahwa 

pengkondisian sudah terjadi sejak lama salah satunya dengan menjadi kan 

Dago elos semacam sarang aktivitas . Dan juga termasuk dijadikan nama dari lokasi 

yang disengketa kan  . Fakta di lapangan memang benar di Dago elos dan atau rw 02 . 

Namun juga di kampung Cirapuhan dan atau rw 01 . 


Bahwa  Fakta hukum jaringan ini diduga menjadi kan jawaban dimana adalah Dago elos dan atau rw 02 . Sehingga Bila penggugat menang maka 

wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi 

miliknya . Dan atau Sehingga Bila tergugat menang maka 

wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi 

miliknya dan atau kelompok nya . Hal ini lah indikator adanya Kolusi Jaringan ini 

yang mana menempatkan pihak nya di posisi penggugat dan juga di posisi tergugat. 


Apa yang Diduga Dimanipulasi?

- Status hukum objek tanah: Gugatan diduga tidak murni, melainkan hasil rekayasa yang melibatkan manipulasi identitas pihak-pihak tergugat dan penggugat.

- Dokumen Eigendom Verponding: Nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467 menjadi pusat sengketa, diduga digunakan untuk klaim sepihak.


---


🧑‍⚖️ Siapa yang Terlibat?

- Penggugat: Muller cs dan PT Dago Inti Graha.

- Tergugat: Didi Koswara cs, Asep Makmun cs, Alo Sana cs, Apud Sukendar cs, dan 332 tergugat lainnya.

- Tergugat tambahan: Terminal Dago (Dishub), Kantor Pos, warga RW 02 dan RW 01, termasuk keluarga Udin Sudinta (tergugat no. 22, 69, 99, 232, 233, 301).

- Dugaan jaringan: Anda menyebut bahwa penggugat dan tergugat utama bisa jadi satu jaringan yang saling mendukung dalam proses hukum.


---


📍 Di Mana Lokasi Sengketa?

- Dago Elos dan RW 02: Lokasi utama yang disebut dalam gugatan.

- RW 01 / Kampung Cirapuhan: Diduga juga menjadi bagian dari objek sengketa, namun secara administratif dan historis berbeda dari RW 02.

- Manipulasi lokasi: Nama “Dago Elos” diduga digunakan untuk menyamarkan lokasi sebenarnya di Kampung Cirapuhan⁽¹⁾⁽²⁾.


---


🕰️ Kapan Terjadi?

- Sengketa mencakup rentang waktu panjang:

  - Dari awal abad ke-20 (1900–1930) hingga masa pasca-kemerdekaan (1950–1960).

  - Periode modern: 1980–2016, dengan titik krusial pada November 2016 dan Juni 2016.


---


❓ Mengapa Terjadi?

- Warisan tanah: Klaim atas tanah berdasarkan warisan dari George Hendrik Muller dan pihak lain seperti Asep Makmun.

- Kesepakatan informal: Dugaan adanya kesepakatan antara Didi Koswara dan Yayasan Ema/Ny. Nini Karim, serta Bu Raminten cs.

- Motif ekonomi dan kekuasaan: Tanah di Dago Elos bernilai tinggi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,6 triliun⁽¹⁾⁽²⁾⁽³⁾.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Dago Elos Bandung

Analisa Kasus Dago Elos ( kampung Cirapuhan )