Modus Mafia Tanah Dago Memanipulasi apa ...
Modus Mafia Tanah Dago Memanipulasi apa ...
Modus Mafia Tanah diduga kuat memanipulasi berikut Ini
Apa ? Diduga memanipulasi apa !
Siapa ? Diduga memanipulasi siapa !
Kapan ? Diduga memanipulasi waktu atau Kapan
Bagaimana ? Diduga memanipulasi bagaimana !
"Apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana" adalah kata tanya dalam Bahasa Indonesia yang digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai suatu hal, yaitu: Apa (menanyakan benda/objek), Siapa (menanyakan orang/manusia), Kapan (menanyakan waktu), Di mana (menanyakan tempat), Mengapa (menanyakan alasan/penyebab), dan Bagaimana (menanyakan keadaan/proses/cara).
Berikut ini analisa kami yang ada di sidang ( Bukan Analisa sidang versi Demo atau diskusi ) :
Apa ? Bahwa dianggap sebagai penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan
yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan
Yang Maha Esa
Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,
Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya
Dimana ? Dago Elos dan atau rw 02 ( lokasi letak EV 3740,3741 , 3742 ) ditambah
dan 6467
Mengapa ? dan Bagaimana Karena warisan kakek nya 3 buah Eigendome verponding
George Hendrik Muller bernomor ( 3740 , 3741 dan 3742 ) luas 6,3 ha .
melawan
karena warisan bapaknya asep makmun , karena kesepakatan didi koswara dengan
yayasan ema alias Ny Nini karim . Karena kesepakatan dengan
hak barat Eiegendome Verponding Verponding Bu Raminten cs
Kapan ?
1. sekitar 1900 dan lainnya hingga 1930 an melawan 1950 an hingga 1960 an
2 . sekitar 1990 an hingga 2015 / 2016 melawan 1980 an hingga 2013/2014/2015/2016
3. 10 November 2016 / 30 november 2016 melawan 1 Juni 2016 / 30 November
Berikut ini analisa kami yang ada di sidang , juga Analisa sidang terkait Demo atau diskusi
juga analisa sidang terkait Riwayat dan atau lainnya :
Apa ? Bahwa dianggap penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan
yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan
Yang Maha Esa .
Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat
yang mana tak sesuai aturan Negara dan Agama
Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,
Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya
Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga mereka adalah satu jaringan .
mereka satu jaringan yang melibatkan bukan pihak nya yaitu ,
tergugat 334 ( terminal Dago / Dinas Perhubungan ) - Penilaian kami kuasa hukum nya cerdas
dan konsisten dalam sidang di PN Bandung ,Penilaian kami kuasa hukum nya
tergugat 335 ( Kantor Pos / PT pos ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus
dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung
Penilaian kami kuasa hukum nya
tergugat 88 ( mina ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus
dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung .
Sekain itu warga tergugat bercampu aduk antara simpatisan nya dan atau
warga dago elos atau warga rw 02 yang berjuang ( kami hanya merekomendasikan
pejuang dari dago elos dan atau rw 02 adapun bila dari rw 01 atau kampung cirapuhan
ikut terlibat ketika itu dan atau setelah diduga kuat itu adalah jaringan nya .
Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat
Karena Penggugat mustahil bisa mendata 336 tergugat tanpa di bantu tergugat utama
dan atau simpatisan nya dan atau suatu jaringan . Sehingga indikator nya jaringan yang
sama lah yang membentuk dan atau penunjuk para penggugat dan atau tergugat utama
dan atau simpatisannya . Kemudian menggabungkan benar dan salah dalam jawaban ` siapa ? `
Bahwa kemudian jawaban atas ` siapa ` dijadikan jalan nya sidang perdata
dan atau kemudian pidana . Kami akan memberikan kembali gambaran nya
` Siapa diantara warga yang tergugat ? Kami akan menjelaskan dengan
menjadikan contoh keluarga Udin Sudinta yaitu adalah terkait sebagai tergugat no 22,
no 69 , no 99 , no 232 , no 233 dan no 301 . Pihak pembela Isidenti Tergugat utama
mengemukakan dalam eksepsi dan atau sanggahan dan semacamnya ` erorr in person `
( artinya salah pihak atau salah orang )
Dari Sini kami menjelaskan adanya fakta di lapangan dan atau fakta di sidang dan juga
kami berusaha menjelaskan modus nya . Pada akhir nya Hakim memutuskan bahwa yang
kemukakan oleh pembela isidentil ( tergugat II asep makmun ) tak beralasan hukum ( Baca PN
hal 90 hingga akhir ) . Fakta di lapangan kekuarga Udin S hampir identik terkait dengan objek nya sebagai
tergugat no 22 , 69 , 99 . 232 , 233 dan 301 . Kami menjelaskan ` hampir identik terkait ` namun kami tidak mengatakan hak keluarga udin S .
Berikut penjelasannya no 22 hampir identik yang di pakai Indrayani binti Udin .
no 69 hampir identik dengan kios tambal ban di pagar terminal dago .
no 99 hampir identik dengan warung kopi di pagar terminal .
no 232 hampir identik dengan yang pakai cepi bin udin .
( padahal anak cepi kan banyak . kenapa jawaban siapa tergugat
no 232 dan tergugat 233 cepi . ini lah yang kami hendak jelaskan
bahwa benar tidak nya jawaban ` siapa ` itu menjadi pola permainan
mafia jaringan mafia tanah ini untuk menjalankan kasus ini . sehingga
menjadi tampak nyata gugatan ( murni ) adapun analisa kami Rekayasa.
Selanjutnya 233 hampir identik dengan yang di operkan ke Pak Dirman
oleh Udin s Alm . namun tergugat 233 diatas nama kan Cepi yaitu
anak udin s . Disisni kami menjelaskan kekhawatiran bila Dirman dicatat
sebagai tergugat kemungkinan kami ( muhammad basuki yaman ) dan atau
pihak yang paham lah yang akan membantu nya yang mana tidak terlibat
jaringan mafia tanah ini .
Perlu juga kami jelaskan paham hukum dalam kasus ini belum tentu juga
akan bisa mengungkap kasus . Karena butuh pemahaman dan atau pengetahuan
akan wilayah dan juga pemahaman riwayat dan lainnya . Sehingga memahami betul
jawaban ` siapa ` adalah salah satu pola modus jaringan mafia tanah .
Siapa ` Penggugat , kenapa dan bagaimana , Kapan dimana ? Dalam perkara perdata
juga yang menjadi modus dianatara jaringan ini ,
Siapa ` tergugat , kenapa dan bagaimana , Kapan , dimana ?
Bahwa saya menjelaskan hal yang tak perlu pemahaman ilmu hukum yang luas .
Dan atau ilmu penyidikan dan atau ilmu forensik yang tinggi dan atau semacamnya.
Kami menjelaskan gambaran yang ada di sidang dan atau fakta lapangan dan atau sejarah .
Bahwa penggugat mengemukakan george Hendrik Muller punya eigeindome verponding
di Dago Elos . Bahwa Oleh tergugat utama sepakat bahwa semua para tergugat adalah penggarap
Bu Raminten di Dago elos ( Baca PN hal 80 dan seterusnya ) . Bahwa kami telah
menjelaskan siapa yang ber korelasi dengan dimana . sehingga kami menekan kan
` jawaban` Dimana . Kami menjelaskan bahwa diduga kuat pihak yang menyebut
jawaban ` di mana ` dengan Dago Elos bermasalah .
sebagai perbandingan adalah Tergugat no 88 dan atau tergugat 334 , jawaban ` di mana ` dikatakan oleh mereka Dago ( tanpa kata elos ) . Indikator adanya kolusi adalah
pihak tergugat memohon supaya hakim... memerintahkan memproses ... di rw 02 .
Bahwa dimana lokasi sengeketa menurut diduga kuat bermasalah menjawab Dago Elos
dan atau rw 02 . Dago Elos artinya wilayah yang sengketa di kelurahan Dago di rw 02 bukan
di rw 01 dan atau bukan di kampung cirapuhan . Beda arti bila menyebutkan Dago , Dago bisa berarti
rw 01 dan atau rw 02 .
Hal jawaban dimana ini sangat penting untuk mengungkap fakta karena menyangkut hak .
EV 3742 dan EV 6467 hampir identik dengan objek yang di kampung cirapuhan
dan atau rw 01 . Bahwa Wakil ketua Komisi II Dede Yusuf menyampaikan kepada Mentri
Atr Bpn Nusron Wahid sekitar april 2025 dalam rakernas ,
Bahwa Laporan Muhammad Basuki Yaman warga kampung Cirapuhan :
nama kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos . Bahwa disini menjelaskan bahwa
pengkondisian sudah terjadi sejak lama salah satunya dengan menjadi kan
Dago elos semacam sarang aktivitas . Dan juga termasuk dijadikan nama dari lokasi
yang disengketa kan . Fakta di lapangan memang benar di Dago elos dan atau rw 02 .
Namun juga di kampung Cirapuhan dan atau rw 01 .
Bahwa Fakta hukum jaringan ini diduga menjadi kan jawaban dimana adalah Dago elos dan atau rw 02 . Sehingga Bila penggugat menang maka
wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi
miliknya . Dan atau Sehingga Bila tergugat menang maka
wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi
miliknya dan atau kelompok nya . Hal ini lah indikator adanya Kolusi Jaringan ini
yang mana menempatkan pihak nya di posisi penggugat dan juga di posisi tergugat.
Apa yang Diduga Dimanipulasi?
- Status hukum objek tanah: Gugatan diduga tidak murni, melainkan hasil rekayasa yang melibatkan manipulasi identitas pihak-pihak tergugat dan penggugat.
- Dokumen Eigendom Verponding: Nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467 menjadi pusat sengketa, diduga digunakan untuk klaim sepihak.
---
🧑⚖️ Siapa yang Terlibat?
- Penggugat: Muller cs dan PT Dago Inti Graha.
- Tergugat: Didi Koswara cs, Asep Makmun cs, Alo Sana cs, Apud Sukendar cs, dan 332 tergugat lainnya.
- Tergugat tambahan: Terminal Dago (Dishub), Kantor Pos, warga RW 02 dan RW 01, termasuk keluarga Udin Sudinta (tergugat no. 22, 69, 99, 232, 233, 301).
- Dugaan jaringan: Anda menyebut bahwa penggugat dan tergugat utama bisa jadi satu jaringan yang saling mendukung dalam proses hukum.
---
📍 Di Mana Lokasi Sengketa?
- Dago Elos dan RW 02: Lokasi utama yang disebut dalam gugatan.
- RW 01 / Kampung Cirapuhan: Diduga juga menjadi bagian dari objek sengketa, namun secara administratif dan historis berbeda dari RW 02.
- Manipulasi lokasi: Nama “Dago Elos” diduga digunakan untuk menyamarkan lokasi sebenarnya di Kampung Cirapuhan⁽¹⁾⁽²⁾.
---
🕰️ Kapan Terjadi?
- Sengketa mencakup rentang waktu panjang:
- Dari awal abad ke-20 (1900–1930) hingga masa pasca-kemerdekaan (1950–1960).
- Periode modern: 1980–2016, dengan titik krusial pada November 2016 dan Juni 2016.
---
❓ Mengapa Terjadi?
- Warisan tanah: Klaim atas tanah berdasarkan warisan dari George Hendrik Muller dan pihak lain seperti Asep Makmun.
- Kesepakatan informal: Dugaan adanya kesepakatan antara Didi Koswara dan Yayasan Ema/Ny. Nini Karim, serta Bu Raminten cs.
- Motif ekonomi dan kekuasaan: Tanah di Dago Elos bernilai tinggi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,6 triliun⁽¹⁾⁽²⁾⁽³⁾.
Komentar
Posting Komentar