Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

inti permohonan

 inti permohonan warga kampung Cirapuhan , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman Dengan segala hormat bersama ini kami mohon Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia dengan kebijaksanaannya  untuk menandingkan 1 pbb 90 m dan atau bersama lain lainnya dengan melawan pbb / objek  15.000 meter dan lain lainnya  yang mana diduga oknum mafia tanah yang didalam nya ada lah hasil intimidasi dan penghalangan hak dan atau semacamnya 2 kami dengan  kuasa pak slamet dan atau petisi dan lain lainnya  dengan  shm 270 m dan 868 meter  3 kami dengan kuasa dan petisi dan copy ajb tomi tahun 1956 dengan melawan shm 80 m 4 kami dengan kuasa lukman turunan ke 6 nawisan dan petisi dengan melawan ev 3742 dan atau 6467 dan atau bersama ev 3740 dan 3741 5 kami cicit dari matrawi pejuang purn tni Polri dengan melawan  oknum yang jadi para pihak yang diduga diadu dombanya  yaitu pihak  tni polisi dan aparat dengan rakyat  6.setitik darah kami dan ...

Modus Mafia Tanah Dago Memanipulasi apa ...

 Modus Mafia Tanah Dago Memanipulasi apa ... Modus Mafia Tanah  diduga kuat memanipulasi berikut Ini  Apa ? Diduga memanipulasi apa ! Siapa ? Diduga memanipulasi siapa ! Kapan ? Diduga memanipulasi waktu atau Kapan Bagaimana ? Diduga memanipulasi bagaimana ! "Apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana" adalah  kata tanya dalam Bahasa Indonesia yang digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai suatu hal , yaitu: Apa (menanyakan benda/objek), Siapa (menanyakan orang/manusia), Kapan (menanyakan waktu), Di mana (menanyakan tempat), Mengapa (menanyakan alasan/penyebab), dan Bagaimana (menanyakan keadaan/proses/cara).   Berikut ini analisa kami yang ada di sidang ( Bukan Analisa sidang versi Demo atau diskusi )  :  Apa ? Bahwa dianggap sebagai penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan  yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan Yang Maha Esa  Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep...

Analisa Kasus Dago Elos ( kampung Cirapuhan )

  Eksepsi Lanjutan Sidang Perdata ( PN hal 41 ) Analisa Kasus Dago Elos ( kampung Cirapuhan ) merupakan kasus Dago elos Versi Kampung Cirapuhan . Analisa Kasus Tanah Dago terkait sidang perdata Dago Melawan Muller cs bagian kedua , analisa Dago elos , Bagian kedua , Kampung Cirapuhan Bab awal :  https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/kesimpulan-kasus-konflik-agraria.html Bahwa Konflik agraria Dago diduga kuat terbagi menjadi 2 kelompok 1 Keleompok yang tak masuk dalam perkara di Peradilan 2 kelompok yang diduga ditugaskan untuk masuk ke peradilan Bahwa Diduga kuat kelompok yang masuk ke Peradilan terbagi 2 pihak atau kelompok yaitu 1 kelompok yang di beri peran sebagai penggugat dan 2 kelompok yang di beri peran sebagai tergugat Bahwa Catatan tambahan Kelompok yang berperan menjadi tergugat di gabungkan dengan kelompok yang dilibatkan dalam peradilan ( misalnya Dishub , Pt Pos dan atau warga rw 02 yang memang berjuang dan atau bingung akan apa yang terjad...